Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui identitas dua orang tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran.
Kedua terduga pelaku lainnya itu, satu di antaranya pelaku persetubuhan terhadap korban.
“Dari dua orang itu, satu sudah kami tangkap kemarin,” kata dia, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: [insert page=’empat-orang-kakek-kakek-di-banyumas-hamili-bocah-usia-12-tahun-pelaku-ada-yang-sudah-berumur-70-tahun’ display=’link’ inline]
Terkait adanya informasi bocah 12 tahun tersebut dikeluarkan dari sekolah, Agus mengaku, pihaknya belum mendapati informasi lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan akan memeriksakan korban, terkait kondisi mentalnya.
“Kita akan cek ke psikolog, karena dari beberapa ajakan orang-orang tersebut, korban selalu mau,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 12 tahun di Kecamatan Patikraja. Bocah tersebut, sampai hamil usia kandungan 12 minggu.