
SERAYUNEWS-Merasa dirugikan dan menduga adanya kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan sistem mini kompetisi, kontraktor di Kabupaten Banjarnegara melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Banjarnegara.
Kontraktor ini mengadukan terkait adanya kejanggalan dalam menentukan pemenang tender pada satu kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Khususnya terkait dengan digugurkannya rekanan yang menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan prosedur pengadaan barang dan jasa.
Angga Cahaya Putra, Direktur CV Paraka Razka menilai bahwa proses penentuan pemenang pada pengadaan barang dan jasa dengan sistem mini kompetisi ini tidak berjalan transparan dan diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, penawaran yang diajukannya sebenarnya lebih rendah dibanding peserta lain, namun justru digugurkan, kode produk yang diajukan juga sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan oleh penyedia jasa.
“Penawaran kami lebih rendah, tetapi digugurkan dengan alasan upah tenaga kerja di bawah UMR. Padahal klausul itu tidak tercantum dalam dokumen lelang,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan tersebut, mengingat perusahaannya masuk kategori usaha kecil menengah (UKM), sehingga penentuan upah dinilai dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Menurutnya, tender dengan sistem Mini kompetisi merupakan satu metode E-Purchasing dalam Katalog Elektronik (e-katalog) di mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pengadaan (PP) membandingkan produk sejenis dari dua atau lebih penyedia. Tujuannya untuk mendapatkan harga terbaik, kualitas lebih baik, dan mempercepat proses pengadaan dibandingkan tender konvensional.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian pada dokumen penawaran milik pemenang tender. Kode produk yang diajukan pemenang tender tidak sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dipersyaratkan dalam dokumen tender.
“Seharusnya jika tidak sesuai, otomatis gugur. Namun dalam kenyataannya tetap ditetapkan sebagai pemenang, sementara CV kami digugurkan hanya karena upah di bawah UMR. Padahal, jika memang hanya karena upah, itu masih bisa dibicarakan lagi saat verifikasi,” katanya.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, kontraktor menduga adanya praktik tidak wajar dalam proses tender yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa, dalam mekanisme mini kompetisi memang tidak tersedia masa sanggah, sehingga peserta yang merasa dirugikan meminta audiensi dengan DPRD untuk menyampaikan keberatan secara resmi serta adanya dugaan permainan dalam proses tersebut.
“Karena memang tidak ada masa sanggah, maka kami mengadukan ke DPRD Banjarnegara. Sebab kami menduga ada ‘permainan’ dalam proses ini,” katanya.
Tidak hanya mengadu ke DPRD, pihaknya juga telah melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini, mereka masih menunggu tindak lanjut berupa jawaban atau keputusan resmi dari lembaga tersebut.
“Kami sudah mengajukan laporan ke KPPU dan saat ini masih menunggu hasilnya,” katanya.
Adapun adanya dugaan ketidakwajaran dalam tender yang dilaporkan meliputi kegiatan paket proyek Peningkatan Jalan Merden – Lawangawu dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 9,11 miliar.
Terkait dengan adanya aduan masyarakat ini, Ketua Komisi III DPRD Banjarnegara Ibrahim mengatakan, adanya dugaan ini menjadi bagian dari aspirasi masyarakat, dengan ini tentunya DPRD akan memanggil pihak terkait untuk dimitai kejelasan.
“Kita tidak bisa hanya melihat satu sisi, untuk itu Komisi III DPRD Banjarnegara akan memanggil pihak terkait, sehingga masalah ini menjadi jelas dan tidak menjadikan permasalahan di masa mendatang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU PR Banjarnegara Yusuf Winarsono mengatakan, proses tender sudah melalui tahapan yang sesuai ketentuan. Adapun masalah upah di bawah UMK mengacu pada aturan yang berlaku.
“Masalah ini sudah masuk KPPU, dan kami menghormati semua pihak. Apapun hasillnya semoga yang terbaik untuk semua,” katanya.