SERAYUNEWS– Aksi bullying (perundungan) melibatkan pelajar SMP Negeri di Cimanggu Cilacap menjadi perhatian publik. Korban perundungan yakni R (13) mengalami trauma atas kejadian itu. Keluarga beberkan kondisi korban dan meminta agar pelaku diproses hukum sesuai perbuatannya.
Hal itu disampaikan keluarga R (13) Cici Mardianti saat mendampingi korban di Polsek Cimanggu, untuk dimintai keterangannya terkait peristiwa perundungan disertai penganiayaan tersebut, Rabu (27/9/2023).
“Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya. Pelaku sudah melakukan tindakan brutal, itu masih sekelas SMP. Kalau ada undang-undangnya dipenjarain saja supaya ada efek jera,” ujarnya.
Dia menyebut, bahwa pelaku menganiaya korban tanpa alasan dan tak jelas sebabnya, karena sebelumnya juga tidak ada masalah antara korban dan pelaku. Dengan kejadian itu, tak hanya mengakibatkan korban sakit, korban juga mengalami trauma.
“Trauma dan menderita luka-luka di bagian pipi kiri, pelipis sama sebelah kiri kuping bekas kena tonjok. Dada juga katanya masih sesek,” imbuhnya.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto memberikan penjelasan. Dia mengatakan, dalam kejadian perundungan dan penganiayaan ini, pihaknya mengamankan 5 orang, termasuk terduga pelakunya.
“Ada beberapa orang yang kami bawa ke Polresta untuk pemeriksaan lanjutan 5 orang, 3 orang sementara saksi, dan 2 orang terduga pelaku sesuai dengan video yang beredar,” ujar Kapolresta.
Selain itu, Polresta Cilacap mengundang sejumlah pihak, baik dari pihak sekolah, Forkopimda, dan pihak perangkat desa untuk menyampaikan beberapa hasil pemeriksaan dan imbauan terkait dengan stabilitas kamtibmas yang kondusif berikut pendidikan akhlak di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, aksi bullying/perundungan pelajar SMP kepada sesama temannya terjadi di wilayah Cimanggu Cilacap, Selasa (26/9/2023). Ada siswa yang merekam aksi itu dan videonya beredar di media sosial.