
SERAYUNEWS — Polresta Banyumas resmi menahan lima tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan, yakni kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pengeroyokan yang melibatkan oknum mahasiswa di Purwokerto.
Penanganan kasus tersebut kini memasuki tahap baru setelah penyidik menetapkan satu tersangka dalam perkara TPKS dan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi mengatakan mahasiswa berinisial DA (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPKS dan ditahan sejak 25 Mei 2026 oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AP (21) yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman di wilayah Purwokerto sepanjang pertengahan hingga akhir 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban,” ujar Kombes Pol Petrus.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan tangkapan layar percakapan.
Di sisi lain, DA ternyata juga tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 14 hingga 15 April 2026 di kawasan kampus dan rumah kos di Purwokerto.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20).
“Para tersangka pengeroyokan sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban DA diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu dua hari.
Polisi menduga aksi pengeroyokan tersebut dipicu persoalan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban AP hingga berujung aksi kekerasan bersama terhadap DA.
Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya akan menangani kedua perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Selain itu, DA juga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara dalam kasus pengeroyokan, tersangka DB dan RP dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun tujuh bulan penjara.
Sedangkan tersangka AW dan LD dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.