Sidareja, Serayunews.com
Kepala UPT Damkar Cilacap Supriyadi manyampaikan, bahwa rumah yang terbakar adalah milik Tugiman (51) pekerjaan Tani beralamat di RT 01 RW 06 Desa Penyarang Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap, yang terbakar pada Senin (21/02) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Berdasar laporan yang diterimanya, kejadian kebakaran bermula saat rumah sedang ditinggal oleh pemiliknya. Kemudian saksi dari tetangga melihat ada percikan api dari saklar listrik dan api langsung merembet ke bangunan rumah yang sebagian besar berbahan bangunan kayu.
“Tetangga tersebut segera bergegas meminta bantuan kepada warga sekitar untuk mematikan api. Kemudian warga sekitar memadamkan dengan alat seadanya,” ujar Supriyadi dalam keterangannya.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Retno Wagiyo selaku perangkat desa menghubungi kantor UPT BPBD dan diteruskan ke kantor UPT Damkar Pos Sidareja. Namun besarnya kobaran api dan bahan bangunan mudah terbakar membuat bangunan rumah tidak bisa diselamatkan.
“Petugas Pos Damkar Sidareja langsung menuju TKP dan tiba di TKP sekitar pukul 09.30 WIB, Pos Damkar Sidareja langsung melakukan pendataan,” ujarnya.
Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik. Meski tidak ada korban jiwa, namun akibat kebakaran tersebut, rumah semi permanen 8×8 meter ludes terbakar berikut sejumlah barang elektronik, pakaian, dokumen penting dan kendaraan sepeda motor, dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp50 juta.