Purwokerto, serayunews.com
“Polisi Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah pagi ini kami telah melakukan gelar perkara kecelakaan tersebut. Kami telah menetapkan DWA (36), warga Desa Guwet, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan Jawa Timur sebagai tersangka, karena diduga lalai dan menyebabkan korban luka berat serta meninggal dunia,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno, Kamis (26/6).
Kasat menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi kejadian.
Kasus tersebut bermula sekitar pukul 19.30 WIB, saat bus Sudiro Tunggal Jaya nomor polisi AE 7282 UP yang dikemudikan oleh DWA (36), melaju dari arah timur ke barat, diduga dengan kecepatan tinggi. Setelah sampainya di lokasi kejadian, bus tersebut medahului kendaraan di depannya.
Di saat bersamaan dari arah berlawanan melaju mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh B (29), warga Desa Losari, Kecamatan Rawalo dan dibelakangnya melaju Toyota Avaza yang dikemudikan oleh R (40), warga Desa Losari, dan dibelakangnya lagi melaju Honda Brio yang dikemudikan oleh AAM (29), warga Sokaraja. Karena jarak kendaraan yang sudah dekat, akhirnya kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan.
Mobil Daihatsu Xenia yang berada dipaling depan bertabrakan terlebih dahulu dengan bus, disusul dari belakang mobil avana, dan honda Brio yang pada akhirnya menyebabkan rusak sangat parah pada kendaraan Daihatsu Xenia dan cukup parah pada Toyota Avanza. Nahas dari kecelakaan tersebut, lima orang penumpang mobil Xenia meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan satu penumpang mobil avanza meninggal di rumah sakit, setengah mengalami kondisi kritis.