Banjarnegara, serayunews.com
Diterbitkannya SPDP ini, seiring dengan keputusan polisi menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Setelah ini, pihak kejaksaan akan menunggu tindak lanjut dari polisi. Mulai dari kelengkapan berkas penyidikan, hingga penyerahan tahap satu.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono, melalui Kasi Intel Kejari Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, maka pihak kepolisian memiliki waktu 1 bulan dari penyerahan SPDP.
Jika dalam jangka waktu tersebut berkas belum diserahkan, maka akan dilakukan P-20 atau pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis
“Kita tunggu sampai satu bulan, jika belum ada penyerahan berkas, maka nanti akan dilakukan P-20. Namun jika masih juga belum ada balasan, maka berkas SPDP akan dikembalikan ke pihak penyidik,” katanya.
Menurutnya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji yang juga ketua yayasan pendidikan yang diasramakan layaknya Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Banjarmangu Banjarnegara ini, menjadi perhatian khalayak.
Apalagi, pelaku adalah ketua yayasan sekaligus guru ngaji di asrama tersebut, sedangkan korbannya adalah anak laki-laki yang masih di bawah umur.
“Kita menunggu dulu hasil konkret penyidikan. Setelah berkas terkirim akan diteliti terlebih dulu. Jika berkas itu lengkap, kami akan instruksikan masuk tahap dua,” katanya.
Seperti diketahui, SW alias JS (32) oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Banjarmangu, melakukan aksi bejatnya pada tujuh santri putra yang masih di bawah umur.
SW, merupakan pengasuh sekaligus pendiri yayasan pendidikan di Banjarmangu yang berdiri pada tahun 2019.
Kejadian tersebut berawal pada 21 Juni 2022. Saat itu, tersangka ini melihat AG (15) yang juga santrinya sedang berjalan di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban, untuk masuk ke dalam rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kena pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 292 KHUP dengan ancaman maksimal 15 tahun. Karena ini tenaga pendidik, maka ada penambahan hukuman sepertiganya.