Purbalingga, serayunews.com
“Kami terus memantau dan siap menerima informasi soal adanya proyek fisik yang mengalami putus kontrak. Tentu kita melakukan pemantauan secara objektif. Jika memang ada informasi silakan disampaikan kepada kami,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Revanda Sitepu, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam Refleksi Kinerja Tahun 2022, di Aula Kejari Purbalingga, Kamis (29/12/2022).
Hingga saat ini Kejari Purbalingga belum mendapatkan informasi mengenai adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek yang putus kontrak itu. Namun pihaknya mempersilakan apabila ada pihak yang memiliki informasi terkait pelaksanaan proyek fisik putus kontrak, untuk bisa disampaikan.
“Kami akan tindaklanjuti,” katanya lagi.
Seperti diketahui sejumlah proyek fisik di Kabupaten Purbalingga tahun 2022 mengalami putus kontrak. Di antaranya pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), Pembangunan Gedung DPRD, perbaikan jalan Bojong-Panican dan pembangunan jembatan Kali Kuning. Pembangunan MPP dan perbaikan jalan Bojong-Panican akhirnya bisa diselesaikan karena pemenang kedua melanjutkan penggarana proyek.
Kajari menambahkan di tahun anggaran 2023 pihaknya siap memberikan pengawalan dan pendampingan agar pelaksanaan proyek fisik di Kabupaten Purbalingga bisa berjalan sesuai aturan. Selain itu juga tidak ada yang putus kontrak.