Cilacap, serayunews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap, Sunarko mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tujuan pemusnahan ini, sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti tersebut.
“Pemusnahan barang bukti juga sebagai jaminan, bahwa penanganan kasus telah selesai secara tuntas,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (10/8/2022).
Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 72 gram, ganja 97,5 gram, tembakau sinte 12,8 gram, pil mf sebanyak 15.160 butir. Kemudian, tramadol 720 butir, merlopan 190 butir, alprazolam 213 butir, riklona 75 butir, DMP 2.048 butir. Lalu, pil putih 1.500 butir, trihexyphenidyl 435 butir, heximer 2.000 butir, fridep 20 butir. Kemudian, atrax 10 butir, lexsepam 10 butir.
“Kemudian barang bukti seperti gawai (hp, red), senjata tajam, alat hisap, botol dan jamu juga kami musnahkan. Pemusnahan dengan cara pembakaran, diblander untuk pil dan pemecahan,” tuturnya.
Sunarko menyebutkan, barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan mendominasi pada pemusnahan kali ini.
Sementara, Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Nolly Sudrajat memberikan pernyataannya. Pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Cilacap. Ia pun berharap, Kejari lebih sering menggelar pemusnahan barang bukti, tidak harus menunggu periodik tahunan.
“Ini bukti keberhasilan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama pemberantasan obat-obatan yang semestinya tidak beredar secara bebas,” ungkapnya.