Cilacap, serayunews.com
Penyerahan berita acara RJ dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Sunarko, dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Widi Wicaksono, Jaksa Penuntut Umum dan tim penyidik kepolisian di Kantor Kejari Cilacap, Kamis (7/4/2022).
Tersangka R (39 Tahun) warga Desa Karangmangu Kecamatan Kroya, sebelumnya sudah ditahan Kejari Cilacap di Lapas Kelas IIB Cilacap sejak 14 Februari 2022 lalu. Kini menghirup udara bebas dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.
Kajari Cilacap, Sunarko yang didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, kasus perkara tindak pidana ini bermula antara tersangka dengan saksi bernama Sana bertemu di pasar Kroya, lalu terjadi transaksi jual beli hape sebesar Rp1.050.000.
Namun R tidak mengetahui ternyata HP tersebut adalah curian milik Suprihantoro. Dengan bukti dus dan buku HP tersebut, Suprihartono memintanya kepada R namun ditolak. Akibatnya tersangka dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan sebagai penadah.
“Jadi R ini beli hape untuk anaknya belajar daring namun ternyata itu hape curian, kemudian sama pemilik hape dilaporkan polisi,” kata Sunarko.
Kajari menambahkan, pembebasan tersangka dilakukan setelah mencermati bahwa tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, serta dengan korban sudah terjadi perdamaian.
“Antara tersangka juga sudah ada kesepakatan damai, dan R merupakan tulang punggung keluarga yang berprofesi sebagai tukang nasi goreng, apalagi uang yang buat beli HP curian juga pinjam teman, di sinilah kami mengedepankan unsur kemanusiaannya dengan cara restorative justice,” ujar Kajari.
Pada saat pembebasan, kepada tersangka R, Kajari Cilacap meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sebab, tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntunannya dan tidak ada kesempatan kedua bagi pelaku penadah yang sama.
“Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ), melihat keadaan rumah tangga tersangka dan berdasarkan hati nurani, selain itu korban juga memaafkan tersangka,” ujarnya.
Sunarko menambahkan, ada penyelesaian perkara di luar pengadilan yang berdasarkan keadilan restorative justice, dan semua syarat RJ itu telah terpenuhi oleh tersangka R.
“Pertama, ancaman pasal 80 ayat 1 itu dibawah 5 tahun, kedua kerugian di bawah 2.500.000, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban yang berharap perkara ini diselesaikan secara perdamaian,” katanya.
Sementara itu tersangka R di hadapan penyidik kepolisian dan para jaksa penuntut umum mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya. Atas bebasnya dirinya, Ia mengucapkan terima kasih kepada Kejari Cilacap yang telah membantu dirinya lepas dari tuntutan hukum. “Maafkan saya atas ketidaktahuan masalah ini pak, dan saya tidak berani mengulanginya lagi,” ujar R sambil menangis.