Purbalingga, serayunews.com
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga, menyelesaikan sejumlah perkara di antaranya perkara tindak korupsi atas terdakwa Mardjito dan Raharjo Minulyo.
“Perkara dari Raharjo Minulyo di tahun 2022, dan Mardjito tahun 2021,” kata Kepala Kejari Purbalingga, Revanda Sitepu, Kamis (28/07/2022).
Dari dua perkara itu, Kejari berhasil menyelamatkan uang negara senilai ratusan juta Rupiah. Perkara tindak korupsi Mardjito itu, berhasil diselamatkan senilai Rp 171 juta.
Selain itu, juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu sepeda motor Kawasaki Ninja, serta dua bidang tanah seluas 140 meter persegi, di Desa Penaruban dan tanah seluas 140 meter persegi, di Desa Arenan.
“Barang sitaan tersebut juga didapatkan dalam kasus tipikor atas nama Mardjito,” ujarnya.
Awal tahun 2022, penyelamatan keuangan negara terjadi pada tahap penuntutan atas nama terdakwa Raharjo Minulyo. “Telah disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Dia menambahkan, barang yang disita tersebut saat ini tengah masuk proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) Purwokerto.
“Nantinya hasil lelang tersebut, juga akan disetorkan ke kas negara,” kata dia.