SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, memusnahkan sejumlah barang bukti dari sejumlah perkara yang berhasil tertangani selama tahun 2023. Berbagai jenis barang itu, merupakan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH MH menyampaikan, ada 37 perkara yang sudah terselesaikan atau inkracht. Rata-rata perkara tersebut, masuk pada penanganan pidana umum (Pidum).
“Ini pemusnahan barang bukti kedua yang kami lakukan di tahun ini,” katanya, usai acara pemusnahan di halaman kantor Kejari Purbalingga, Jumat (21/07/2023).
Barang bukti tersebut, terdiri dari berbagai jenis barang elektronik, senjata tajam, miras, obat-obatan terlarang, sampai sabu-sabu. Pemusnahan di lakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran.
“Pemusnahan sudah berdasarkan ketentuan,” ujarnya.
Secara rinci ada 9 paket sabu-sabu, 30 butir alprazolam, haxymer dan tramadol ada 4.484 butir, tiga senjata tajam, 4 unit handphone, 35 jenis pakaian, 6 botol miras, dan 96 barang lainnya.
Pada acara pemusnahan itu, turut hadir dari Polres Purbalingga, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.