SERAYUNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menerima penyerahan lima orang tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan jembatan merah tahun 2017 dan 2018. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Ditrekrimsus Polda Jawa Tengah.
Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana kepada wartawan, Rabu (5/2/2025) mengatakan penyerahan dilakukan Selasa (4/2/2025). Tersangka masing-masing adalah tersangka DE (tahun 2017 dan 2018), tersangka S (tahun 2017), tersangka IS (tahun 2017), tersangka ZM (tahun 2018), tersangka PS (tahun 2018) di Semarang. “Tersangka sejak kemarin juga ditahan di Semarang,” ungkapnya.
Dijelaskan, tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 11 milyar (2017) dan 2 miliar (2018) dan para tersangka dilakukan penahanan di LAPAS Semarang,” ujarnya.
Ditambahkan, bahwa setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, ke depannya Penuntut Umum yang telah ditunjuk, akan segara melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Seperti diketahui, jembatan merah dibangun tahun 2017 dengan anggaran Rp28 miliar. Publik di Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Gintung, menghubungkan desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan.
Pemkab Purbalingga belum bisa melanjutkan proses pembangunan karena terganjal kasus hukum. Sebab diduga ada penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan tersebut. Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat.