
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polsek Tambak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Dua pria berinisial AS (44), warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dan S alias AO (49), warga Kecamatan Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, kedua tersangka saat ini juga tengah menjalani penahanan di Polres Cilacap dalam perkara lain.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Tambak menerima laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga pada 7 April 2026 sekitar pukul 10.15 WIB.
Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di depan sebuah rumah toko (ruko) di Desa Purwodadi.
Korban diketahui berinisial S (47), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tambak.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan, polisi berhasil mengidentifikasi serta menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Kapolresta menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura ingin menyewa ruko milik korban.
Ketika korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan bangunan tersebut.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura hendak menyewa ruko. Saat korban tidak memperhatikan, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan ruko. Kendaraan tersebut tidak dikunci setang dan kunci kontak masih tergantung, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor tanpa seizin pemilik,” jelas Kapolresta.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2017 milik korban kemudian digadaikan oleh para pelaku.
Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan guna menghindari aksi pencurian.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, mengunci setang, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolresta.