
SERAYUNEWS–Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dinperindagkop UKM) , BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, serta DPD LDII menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 Hijriah.
Penetapan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Zakat Fitrah dan Besaran Fidyah yang dilaksanakan di Aula Galaksi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Senin (9/3/2026) sore.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Purbalingga Zahid Khasani mengatakan, hasil rapat menyepakati bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras seberat 1 sha’ atau setara 2,7 kilogram per jiwa. Adapun harga beras Rp. 15.500,-/kg, apabila dibayarkan dalam bentuk uang, untuk beras kategori premium ditetapkan sebesar Rp41.850 per jiwa, sedangkan beras kategori medium harga Rp.14.000/ kg sebesar Rp37.800 per jiwa.
Menetapkan Besaran Fidyah
Selain itu, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar ½ sha’ atau setara 1,35 kilogram beras kategori medium Rp.14.000 per jiwa untuk makan sehari/jiwa. Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, fidyah ditetapkan sebesar Rp18.900.
Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama lintas lembaga agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah.
“Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 1447 Hijriah,” ujarnya.
Kakankemenag Purbalingga juga menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam Idulfitri, baik untuk diri sendiri maupun orang yang menjadi tanggungannya. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Kakankemenag Purbalingga juga menjelaskan, terkait fidyah, bahwa kewajiban tersebut diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan secara permanen, seperti lanjut usia atau penderita sakit menahun yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin dalam bentuk makanan pokok atau uang senilai makanan tersebut.
“Melalui penetapan ini, kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah dengan tertib, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima,” pungkasnya.