SERAYUNEWS– Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
DAM adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.
Karena, dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari, serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena DAM.
Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie mengatakan, surat edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya perlindungan kepada jemaah haji. Ini sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
“Edaran terbit selain agar pelaksanaan DAM sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan DAM/hadyu (utilization of meat),” ungkap Anna Hasbie dalam siaran persnya, Minggu (2/6/2024).
Menurutnya, hal ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji. Selain terkait besaran biaya DAM, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar DAM.
Yakni Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi. “Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insyaallah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.
Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas. “Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720,” beber dia.
Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Sementara, apabila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” pungkas Anna.