SERAYUNEWS– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surakarta, Kamis (23/1/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati dari ruang kerjanya.
Adapun 2 Raperda Kota Surakarta adalah Raperda tentang Penyelenggara Taman Pemakaman Umum dan Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun.
Dalam pembukaannya, Kadiv P3H menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat yang terdiri dari Bagian Hukum, dan Perangkat Daerah terkait Pemerintah Daerah Kota Surakarta yang telah hadir secara daring melalui aplikasi zoom.
“Dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal,” kata Delmawati dalam sambutannya.
Masuk dalam agenda inti yaitu penyampaian hasil Harmonisasi dari Tim Kanwil Kemenkum Jateng atas Raperda tentang Penyelenggara Taman Pemakaman Umum dan Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun pasal per pasal.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat Kota Surakarta. Keharmonisan regulasi juga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan kedua Perda ini secara efektif dan efisien.