SERAYUNEWS– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, menggelar penyuluhan hukum di Desa Gentongan, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Selasa (18/02).
Kegiatan ini merupakan awal dari kolaborasi dan sinergitas antara Kemenkum Jateng dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati menyampaikan, pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara hadir bagi masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Penyuluh Hukum Madya, Lilin Nurchalimah, memberikan sosialisasi Undang-Undang Merek kepada para peserta yang terdiri dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan pelaku UMKM Desa Gentungan.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Bagian Hukum Pemkab Karanganyar, Kejaksaan, Camat Mojogedang, Kepala Desa Gentungan, Babinsa, serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan pelaku UMKM.