SERAYUNEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Jawa Tengah mengikuti Apel Pagi Gabungan yang melibatkan empat kementerian pada, Senin (03/02). Kegiatan ini berlangsung secara virtual dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah.
Apel pagi ini merupakan agenda bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi, serta Kementerian Pemasyarakatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati.
Seluruh pejabat administrasi dan pegawai di lingkungan Kemenkum Jateng turut serta dalam kegiatan tersebut.
Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiareij, yang bertindak sebagai pembina apel, menegaskan bahwa apel pagi ini bukan sekadar rutinitas.
“Tetapi sebagai ajang silaturahmi, berbagi informasi strategis serta membangun sinergi yang lebih erat di tengah dinamika perubahan kelembagaan yang masih berlangsung hingga kini,” ujar Prof. Eddy dalam amanatnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi yang baik akan memastikan kelangsungan program kerja yang berkesinambungan, adaptif terhadap perubahan regulasi, dan mampu mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Eddy juga menyoroti pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bukan hanya untuk memahami secara teori, tetapi juga bagaimana kita sebagai Aparatur Sipil Negara dapat mensosialisasikan perubahan ini secara efektif di lapangan. Proses implementasinya tentu tidak akan mudah, karena perubahan besar ini membawa pembaruan dalam sistem hukum kita. Meskipun demikian, ini adalah langkah penting dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan dalam menciptakan negara yang lebih adil, beradab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujarnya.
Wamenkum menjelaskan bahwa KUHP baru memiliki lima misi utama membawa dampak positif bagi sistem hukum di Indonesia:
Misi pertama adalah demokratisasi, kemudian dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi dan modernisasi.
Oleh karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan, terutama kepada Aparat Penegak Hukum dan masyarakat luas. Sehingga memahami substansi serta semangat pembaruannya.
“Kunci keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang ini terletak pada kita semua. Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita harus mampu mengubah pola pikir dan cara kerja agar dapat menegakkan hukum secara adil, tegas, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk itu, pelatihan, pemahaman, serta pembaruan diri dalam setiap aspek hukum harus kita tingkatkan,” ujarnya.
Yang terpenting kata dia, bukan hanya bagaimana menjalankan aturan, tetapi bagaimana menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan tugas. Sehingga dapat memastikan keberhasilan dan keadilan dalam penerapan KUHP baru ini.
Dalam arahannya, Wamenkum juga menekankan pentingnya ASN untuk beradaptasi dengan kebijakan efisiensi anggaran. Sehingga sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN.
Instruksi ini mengatur tentang pembatasan belanja non-prioritas yang tidak memiliki output yang terukur.
“Artinya, meskipun ada pembatasan anggaran, kita tetap dituntut untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan berkualitas,” katanya.
Kebijakan efisiensi yang menjadi arahan Presiden antara lain adalah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Kemudian membatasi kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD).
Selanjutnya membatasi honorarium tim, serta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.
Dalam kondisi anggaran terbatas, lanjut Wamenkum, ASN dituntut untuk lebih kreatif dan efisien dalam menjalankan tugas.
Kualitas kinerja, bukan hanya ditentukan oleh jumlah anggaran yang tersedia. Tetapi oleh bagaimana ASN memaksimalkan sumber daya yang ada, bekerja dengan lebih cerdas.
Selain itu memastikan bahwa setiap kebijakan, tetap memberikan hasil yang optimal meski dengan sumber daya yang terbatas.