SERAYUNEWS– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Tengah turut hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Wonosobo. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah pada Senin (20/01/2025).
Agenda utama rapat adalah pembahasan mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020. Ini mengatur tata cara pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan, serta anggota DPRD Kabupaten Wonosobo.
Koordinator Perancang Perundang-undangan Sugeng Pamuji, hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo. Dia hadir bersama pejabat fungsional perancang perundang-undangan, termasuk Hery Setiawan.
Priandito Roby Bramantyo, Analis Hukum Ahli Madya Pemprov Jateng, membuka rapat bersama timnya. Turut hadir Arief Hardiyanto, Kabag Persidangan dan Hukum Sekretariat DPRD Wonosobo, beserta tim.
Sugeng Pamuji menjelaskan bahwa Raperbup ini memerlukan kajian ulang menyeluruh, baik dari aspek isi maupun penulisan.
“Secara teknis, terdapat beberapa hal yang perlu perbaikan mulai dari judul, konsiderans, diktum, hingga batang tubuh,” ujar Sugeng.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Jateng siap mendukung proses penyempurnaan Raperbup tersebut.
“Kami berkomitmen untuk membantu agar Raperbup ini selaras dengan kebutuhan, baik dari sisi substansi maupun redaksi,” tambah Sugeng, yang berasal dari Kebumen.
Pembahasan ini harapannya mampu menghasilkan Raperbup yang komprehensif, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Semua pihak yang terlibat mengedepankan sinergi untuk memastikan peraturan yang akan ditetapkan dapat diimplementasikan dengan efektif.