SERAYUNEWS– Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan efektivitas pelayanan kewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Sosialisasi digelar secara daring dan terpusat dari ruang Pandawa, Kamis (13/3/2025).
Dalam laporannya, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, menegaskan bahwa jaminan terhadap status kewarganegaraan adalah hak fundamental yang diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, setiap instansi yang terlibat dalam layanan ini harus memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi yang berlaku.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman antara instansi pusat dan daerah agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan akurat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang menjadi dasar kegiatan ini mencakup Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, serta memperoleh kembali kewarganegaraan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pelayanan kewarganegaraan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi setiap individu.
“Status kewarganegaraan adalah hak dasar yang harus dipastikan oleh negara. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu bekerja sama agar masyarakat mendapatkan informasi dan layanan yang terbaik,” ujar Tjasdirin.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga 12 Maret 2025, layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan di Jawa Tengah telah menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp130 juta. Dari jumlah tersebut, Rp125 juta berasal dari layanan pewarganegaraan, sementara Rp5 juta berasal dari layanan status kewarganegaraan.
Masuk ke inti kegiatan, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Dulyono berkesempatan memberikan keynote speech. Ia menegaskan bahwa negara memberikan kebebasan untuk memilih kewarganegaraan dan dilindungi secara penuh oleh perundang-undangan.
“Negara tidak membiarkan warga negara tidak memiliki kewarganegaraan. Indonesia menganut asas ius sanguinis. Adapula kewarganegaraan ganda terbatas untuk melindungi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG),” tuturnya.
Selanjutnya Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Rezka menjelaskan berbagai Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang ada pada Ditjen Administrasi Hukum Umum. Antara lain layanan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi ABG, layanan permohonan kehilangan kewarganegaraan RI, dan penegasan status kewarganegaraan RI.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah beserta Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di Jawa Tengah.