Cilacap, Serayunews.com- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian iuran BPJS kembali seperti semula, dimana iuran untuk kelas 3 sebesae Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 51.000 dan untuk kelas 1 sebesar Rp 80 ribu.
Koordinator LSM Seroja Ekanto Wahyuning mengatakan masyarakat sangat menyambut baik adanya keputusan tersebut. Pasalnya sejak awal masyarakat sudah sangat keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.
“Saya sebagai masyarakat sangat senang dengan keputusan MA. Harapan kami, pemerintah harus segera melaksanakan keputusan MA ini, jangan sampai dipertimbangkan terlalu lama untuk menjalankannya,” katanya, Selasa (10/3).
Warga Kelurahan Sidanegara, Awaludin yang juga sebagai peserta BPJS Kesehatan menanggapi positif terkait dengan keputusan MA. Dia mengaku dengan adanya kenaikan iuran mulai awal tahun membuatnya harus menurunkan kelas, dari semula kelas 2 menjadi kelas 3.
“Alhamdulillah iuran jadi seperti awal lagi, nanti lihat mau naik kelas lagi, atau tetap. Tapi mudah-mudahan di kelas apapun, layanan tetap baik, jangan malah diturunin kualitasnya,” katanya.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji juga mengaku senang dengan adanya keputusan dari MA tersebut. Pasalnya, kenaikan BPJS kesehatan ini menjadi beban berat bagi masyarakat, ditengah perekonomian saat ini.
“Ketika saya turun ke masyarakat, banyak yang mengeluhkan, kalau iuran BPJS naik, maka mereka tidak bisa bayar iuran karena tidak ada biaya, jika tidak bisa membayar iuran berarti tidak bisa berobat. Maka saya pernah minta kepada pemerintah supaya BPJS jangan naik dulu, karena kalau naik masyarakat terlalu berat, nanti kalau naik kalau ekonomi sudah baik,” ujarnya.
Bupati juga berharap jika pemerintah bisa bijak dan segera melaksanakan keputusan MA.
Gugatan pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan kepada MA, diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah I donesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.