SERAYUNEWS- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menggantikan istilah PPDB, merupakan proses seleksi masuk sekolah negeri secara daring.
Untuk tahun ajaran 2025/2026, pemerintah daerah di wilayah Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga telah menyiapkan jadwal dan mekanisme pendaftaran sesuai dengan pedoman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di wilayah Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga, terdapat empat jalur pendaftaran utama. Berikut penjelasan masing-masing jalur:
1. Jalur Domisili (Zonasi)
Jalur ini memberikan prioritas kepada calon siswa yang berdomisili di dekat sekolah yang dituju. Bukti domisili biasanya dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Kuota untuk jalur ini bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan kebijakan daerah.
Misalnya, di Kabupaten Banyumas, kuota jalur domisili untuk SMP ditetapkan minimal 60% dari daya tampung sekolah .
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Dokumen pendukung seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan disabilitas diperlukan untuk mendaftar melalui jalur ini.
Kuota jalur afirmasi juga bergantung dengan peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh, di Kabupaten Banyumas, kuota jalur afirmasi untuk SMP adalah minimal 15% dari daya tampung sekolah .
3. Jalur Prestasi
Jalur ini memberikan kesempatan kepada calon siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, seperti juara olimpiade sains, kompetisi olahraga, atau seni.
Calon siswa perlu menyiapkan sertifikat atau bukti prestasi lainnya. Kuota untuk jalur prestasi bervariasi; di Kabupaten Banyumas, kuota jalur prestasi untuk SMP adalah maksimal 20% dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali)
Jalur ini khusus bagi anak-anak yang mengikuti orang tua yang pindah tugas, serta bagi guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Dokumen yang perlu Anda siapkan biasanya meliputi surat penugasan atau surat keterangan pindah tugas dari instansi terkait.
Masing-masing daerah menetapkan kuota untuk jalur mutasi; misalnya, di Kabupaten Banyumas, kuota jalur mutasi untuk SMP adalah maksimal 5% dari daya tampung sekolah
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2728/C/HK.04.01/2025, berikut adalah tahapan umum SPMB 2025:
untuk informasi mengenai tanggal pastinya Anda bisa pantau portal resminya setiap daerah, berikut ini link nya:
harapannya calon peserta didik memenuhi persyaratan berikut:
Jenjang SD: Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
• Jenjang SMP: Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.
• Jenjang SMA/SMK: Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.
Pendaftaran berlangsung secara daring melalui portal resmi masing-masing kabupaten.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman terhadap jadwal serta mekanisme SPMB 2025, harapannya proses penerimaan peserta didik baru di wilayah Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga dapat berjalan dengan lancar dan transparan.***