
SERAYUNEWS – Seorang wanita asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, menjadi korban penggelapan setelah berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan. Mobil milik korban senilai Rp98 juta dibawa kabur pelaku yang mengaku sebagai dokter.
Beruntung, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku di luar kota.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (20/2/2026). Korban yang disamarkan dengan nama Mawar berkenalan dengan seorang pria berinisial “dr. M” melalui aplikasi kencan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai dokter yang sedang diperbantukan di salah satu rumah sakit di Purwokerto.
“Pelaku sempat menunjukkan kartu identitas (handy card) dokter dari RS untuk membuat korban percaya,” terang Kasat Reskrim Polresta Banyumas.
Pada Sabtu malam (20/2/2026), keduanya sepakat bertemu dan sempat berkeliling kota menggunakan mobil milik korban.
Namun, peristiwa penggelapan terjadi saat mereka singgah di sebuah kafe di wilayah Purwokerto Timur.
Dengan dalih hendak melakukan top up saldo di minimarket, pelaku meminjam kunci mobil korban. Setelah itu, pelaku tidak kembali.
“Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang gelisah kemudian dibantu pengunjung kafe lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur,” lanjutnya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Purwokerto Timur dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Polresta Banyumas.
Petugas melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV di area parkir serta serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Pelaku diketahui berinisial MWIR (24), seorang mahasiswa asal Surabaya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kuningan, Jawa Barat, pada Minggu malam (22/2/2026), berikut barang bukti satu unit mobil milik korban.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim mengonfirmasi penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan penggelapan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya dengan identitas yang ditunjukkan serta menghindari menyerahkan kunci kendaraan atau barang berharga kepada orang yang baru dikenal.