SERAYUNEWS– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyerahkan Petikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Phe Jong Tjaij, Rabu (12/03/2025).
Menariknya, Petikan Surat Keputusan tersebut diserahkan kepada Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab.
Nantinya, Wakil Wali Kota akan menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada yang bersangkutan.
Phe Jong Tjaij merupakan warga Kota Pekalongan dari etnis Tionghoa yang telah lama tinggal di Indonesia.
Namun, selama ini dokumen kewarganegaraannya belum lengkap. Pada April 2023, ia mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Tak lama setelah itu, Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menindaklanjuti permohonan dengan melakukan verifikasi dan peninjauan langsung.
Kini, Phe Jong Tjaij telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Phe Jong Tjaij memastikan status tersebut secara sah.
Penyerahan Petikan Surat Keputusan berlangsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan. Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan mengungkapkan bahwa proses pengajuan kewarganegaraan sejak 2023 hingga terbitnya SK Kemenkumham bukanlah hal yang mudah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, turut memberikan selamat kepada Phe Jong Tjaij. Ia berharap dengan terbitnya Surat Keputusan ini, Phe Jong Tjaij semakin mencintai tanah air.
“Semoga semakin besar rasa tanggung jawab dalam melestarikan budaya serta berkontribusi bagi negara demi membangun masa depan yang lebih baik,” ujar Balgis Diab.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo. Ia memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Kota Pekalongan atas sinergi dan kolaborasi dalam proses kewarganegaraan ini.
Berkat kerja sama tersebut, proses pelayanan status kewarganegaraan hingga terbitnya keputusan menteri berjalan dengan baik.