Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Pihaknya mengamankan KRS setelah mendapatan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran togel di wilayah tersebut.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati KRS, sedang berjualan Togel Hongkong di rumahnya. Dari situ, kami langsung mengamankan yang bersangkutan, serta sejumlah barang bukti,” kata dia, Sabtu (20/8/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai hasil penjualan senilai Rp231 ribu. Ada juga, uang tunai penjualan Togel Hongkong seminggu yang lalu senilai Rp1,2 juta.
Kemudian beberapa bolpoin alat tulis, delapan rekapan pembeli, dan satu unit handphone.
“Kami amankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Sat Reskrim Polresta Banyumas, untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, KRS kena pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.