
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Aksi dua pria yang diduga hendak mencuri kabel tembaga penangkal petir di Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Pandak, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, berakhir gagal.
Keduanya dipergoki warga saat sedang beraksi dan langsung diamankan sebelum diserahkan kepada polisi.
Dua pelaku masing-masing berinisial WR (34), warga Kabupaten Purworejo, dan J (50), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku diduga datang pada malam hari untuk mengambil kabel tembaga penangkal petir yang terpasang di sisi bangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih.
“Pelaku datang pada malam hari dan berusaha mengambil kabel tembaga penangkal petir dengan cara dipotong menggunakan tang. Namun aksi tersebut diketahui warga sehingga keduanya berhasil diamankan di lokasi,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar gedung koperasi.
Menindaklanjuti laporan itu, warga bersama petugas mendatangi lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang memotong kabel tembaga.
Salah seorang saksi, Purwanto, mengaku langsung menuju lokasi setelah menerima informasi dari warga.
“Saat kami cek ke lokasi bersama warga, benar ada dua orang sedang memotong kabel. Langsung kami amankan agar tidak melarikan diri,” katanya.
Setelah diamankan warga, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel tembaga sepanjang sekitar dua meter, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, sebuah tang pemotong, serta dua tas gendong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain.
Kapolresta Banyumas mengapresiasi kesigapan masyarakat yang melaporkan dan membantu mengamankan pelaku sehingga tindak pidana tersebut berhasil digagalkan.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Baturraden dan dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai percobaan pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.