
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Polda Metro Jaya akan menguji sampel hasil ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo, mantan kepala rumah tangga Febrie Adriansyah, di laboratorium forensik Polri dan laboratorium akademis atau universitas.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara ilmiah penyebab kematian Sutrimo yang jenazahnya telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari metode scientific crime investigation.
Melalui pendekatan tersebut, penyidik mengandalkan pemeriksaan medis, forensik, serta analisis laboratorium untuk memperoleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Budi menjelaskan, tim telah melakukan pembongkaran makam, pemeriksaan luar dan dalam atau autopsi, serta mengambil sejumlah sampel dari jenazah.
“Tim sudah melakukan pembongkaran makam, pemeriksaan luar dan dalam (autopsi), serta pengambilan sampel. Selanjutnya, sampel ini akan diuji di laboratorium forensik Polri maupun laboratorium akademis/universitas sesuai bidang keahlian, termasuk uji toksikologi, DNA, dan jaringan,” kata Budi, Rabu (12/8/2026).
Menurut Budi, pelibatan laboratorium akademis atau universitas dilakukan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas proses pemeriksaan.
“Sehingga dalam pelaksanaan pemeriksaan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan kaidah keilmuan,” katanya.
Ekshumasi yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut berlangsung sekitar 3,5 jam. Dalam prosesnya, petugas mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk menjaga martabat almarhum dan perasaan keluarga.
“Ekshumasi ini merupakan tindaklanjut tahapan penyidikan yang ditangani oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Pemeriksaan melibatkan sejumlah ahli dengan bidang keahlian berbeda. Selain dokter spesialis forensik dan medikolegal, tim juga melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, serta histopatologi anatomi.
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen dr Sumy Hastry Purwanti, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan temuan medis dan hasil analisis laboratorium.
“Kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium,” kata Hastry.
Ia menjelaskan kondisi jenazah telah mengalami proses pembusukan alami karena Sutrimo sudah dimakamkan sejak 23 Juli 2026.
“Memang proses pembusukan pasti sudah terjadi karena sudah lebih dari 10 hari, dari tanggal 23 Juli ya,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam proses pemeriksaan forensik. Karena itu, tim mengambil sejumlah sampel organ untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di laboratorium.
Hastry menegaskan tim belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab kematian Sutrimo. Hasil pemeriksaan laboratorium masih diperlukan untuk memastikan temuan dari proses autopsi.
“Kami belum dapat langsung menyimpulkan hasil pemeriksaan karena sampel yang diambil masih harus dianalisis di laboratorium. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu menjelaskan apakah kematian tersebut bersifat alamiah atau tidak alamiah,” kata dia.
Dengan demikian, hasil ekshumasi Sutrimo belum menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab kematiannya. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi, DNA, jaringan, serta analisis forensik lainnya.
Hasil laboratorium nantinya diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi medis dan penyebab kematian Sutrimo serta menjadi bagian dari proses penyidikan Polda Metro Jaya.