SERAYUNEWS– PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap dan Pemkab Cilacap melakukan kesepakatan bersama dalam peran serta pembangunan daerah. Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama GM PT KPI RU IV, Edy Januari Utama dan Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri di ruang Gadri Pendopo Wijayakusuma Cilacap, Jumat (15/12/2023).
Edy dalam sambutannya menyebutkan kesepakatan bersama ini sebagai wujud kolaborasi kedua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Cilacap. “Kesepakatan ini selaras dengan tugas-tugas pokok BUMN, termasuk KPI sebagai subholding Refining & Petrochemical bidang energi,” katanya.
Ia merinci tugas pokok KPI antara lain sebagai unit bisnis penggerak perekonomian Nasional, menjalankan kewajiban Public Service Obligation (PSO), operasional yang menguntungkan, dan pionir dari sisi ekonomi.
“Selanjutnya sebagai pendongkrak perekonomian di wilayah sekitar melalui TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan). Ini yang sejalan dengan kesepakatan bersama hari ini,” ungkap Edy.
Pj Bupati menyambut baik kesepakatan bersama ini sebagai keberlanjutan dari kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini. “Jalinan kerjasama antara pemkab dengan KPI sudah sangat baik. Kontribusi KPI di berbagai bidang pembangunan di Kabupaten Cilacap nyata dan dirasakan manfaatnya,” ucap Awal.
Lebih lanjut dikatakan Awal kesepakatan bersama ini bertujuan menguntungkan semua pihak baik pemkab, KPI, dan masyarakat. “Maka kesepakatan ini selanjutnya akan diturunkan dengan perjanjian kerjasama dengan instansi sesuai tugas pokok dan fungsi,” ungkapnya.
Disebutkan ruang lingkup kesepakatan bersama itu antara lain bidang lingkungan hidup, ekonomi, sosial dan budaya, pendidikan, kesehatan, dan bidang lain yang disepakati. “KPI juga selama ini sudah berkontribusi pada penurunan angka stunting dan angka kemiskinan. Selain itu bidang penyediaan tenaga kerja, rumah tidak layak huni, air bersih, jambanisasi, hingga upaya menekan inflasi,” imbuh Awal.
Kegiatan dihadiri Pj Sekda Cilacap, Sujito, sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, dan jajaran manajemen KPI RU IV.