SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap dua pria asal Purwokerto, karena terlibat dalam praktik judi toto gelap (togel).
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait aktivitas perjudian tersebut.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Ada laporan tentang peredaran judi togel di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur.
“Dari informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua pria berinisial TSM (50) dan LF (25), keduanya warga Kecamatan Purwokerto Selatan,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam perjudian togel. Barang bukti yang disita meliputi:
“Kedua tersangka tertangkap tangan saat melakukan perjudian jenis togel Hongkong,” tambahnya.
Setelah tertangkap, keduanya digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga kena jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Polresta Banyumas terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan mereka, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.