Minyak goreng belakangan ini menjadi barang langka. Baik di pasar maupun toko modern, tidak mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan. Ternyata, menjadi barang langka, karena ada oknum yang bermain curang, dengan menimbunnya di gudang. Hal itu ditemukan di Kabupaten Purbalingga.
Purbalingga, serayunews.com
Kelangkaan minyak menjadi gejolak di masyarakat, belakangan ini. Bagaimana tidak, karena komoditi merupakan barang pokok. Baik bagi keperluan rumah tangga, maupun bagi pengusaha makanan. Pada rak toko-toko modern, biasanya berjajar rapi berbagai merek. Di pasar-pasar tradisional, sebelumnya juga ketersediaan melimpah.
Namun suasana berbeda, setelah ada kebijakan pemerintah untuk satu harga minyak goreng. Komoditi itu mendadak hilang dari peredaran. Apakah karena tidak ada produksi, atau ada pihak yang memanfaatkan situasi. Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga melakukan inspeksi mendadak (Sidak), ke sejumlah toko moderen.
“Kami kemarin (Rabu, red) melakukan sidak di sejumlah toko, yang ada di kawasan Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan DI Panjaitan. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah adanya oknum pengusaha yang justru memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan lebih,” kata Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin, Kamis.
Hasilnya, tim dari Disperindag menemukan puluhan karton minyak kemasan, yang tersimpan di gudang. Pemilik toko sengaja tidak mengeluarkan dan memajang di rak toko. Trik tersebut sudah diprediksikan sebelumnya.
Sebab, biasanya ketika ada kelangkaan sembako, ada sejumlah pengusaha yang berusaha mengambil untung, dengan cara yang tidak dibenarkan.
“Seperti melakukan penimbunan, menjual di atas HET, menambahkan syarat tertentu untuk dapat membeli minyak goreng dll,” ujarnya.
Setelah kepergok melakukan penimbunan di gudang, pemilik toko diminta untuk mengeluarkan dan memajang pada rak yang kosong. Mereka juga diingatkan untuk menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak boleh memberatkan pembeli dengan syarat-syarat tertentu. Seperti minyak yang dipaketkan dengan komoditi lain.
“Sehingga, kami langsung memberikan teguran. Kami minta minyak goreng yang disimpan di gudang, untuk segera dikeluarkan dan dipajang di rak display yang kosong,” katanya.
Johan menambahkan, Dinperindag akan terus melakukan upaya pemantauan dan monitoring terhadap keberadaan minyak goreng. Pihaknya mengancam, akan melakukan sanksi tegas pada para okum. Jika masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.
“Selanjutnya dalam rangka membantu pemenuhan kebutuhan minyak goreng di masyarakat, Pemkab Purbalingga melalui Dinperindag akan segera melakukan operasi pasar,” ujarnya.