SERAYUNEWS – Simak aturan bagasi kereta api terbaru yang telah ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Bagi para penumpang yang membawa barang tentunya tidak bisa sembarangan.
Selain jenis barang yang aman, ada aturan bagasi yang diterapkan. KAI telah menetapkan aturan di mana setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta dengan berat maksimum 20 kg untuk tiap penumpang, dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Kemudian, barang bawaan yang diperbolehkan dalam bagasi kereta tiap penumpang sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran di atas, sampai setinggi-tingginya 40 kg dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm, diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang dengan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
Berikut rincian biayanya jika kelebihan bagasi:
Lantas bagaimana aturan selanjutnya?
Cara pembayarannya dapat dilakukan saat penumpang sudah berada di stasiun keberangkatan.
Bagi penumpang yang membawa peralatan olahraga, peralatan musik, dan peralatan elektronik dengan ukuran melebihi aturan, dapat membeli kursi tambahan untuk menyimpan barang dengan menyesuaikan jumlah tempat duduk.
Ketika melakukan reservasi ada tiket tambahan untuk bagasi diisi nama penumpang dan kolom identitas diisi bagasi1, bagasi2, dan seterusnya. Apabila tidak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak boleh dibawa ke dalam kabin kereta.
Sementara itu, jenis barang yang berukuran melebihi aturan tetapi masih diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin antara lain kursi roda, tongkat alat bantu jalan, sepeda lipat atau sepeda biasa dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh, kereta bayi.
***