SERAYUNEWS – Akhirnya, kabar gembira yang ditunggu-tunggu bagi pensiunan datang juga. PT Taspen sebagai perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun pada hari ini, Senin (20/5/2024) mengumumkan gaji ke-13 tahun 2024.
Salah satu informasi penting adalah mengenai waktu pencairan. Pihaknya, akan melakukan menyalurkan kepada penerima pensiun paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024 mendatang.
Kepastian itu dapat kita ketahui melalui unggahan akun Instagram resminya @taspen. “Halo #SobatTaspen, berikut ini adalah informasi mengenai Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024,” tulisnya dalam keterangan caption.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pencairan gaji ke-13 tersebut akan Taspen lakukan mulai 3 Juni 2024 kepada peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Pembayarannya akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta,” kata Yoka Krisma dalam keterangan resminya, Senin (20/5/2024).
Selanjutnya, Yoka menjelaskan, besaran gaji ketiga belas tahun 2024 yang pemerintah tetap berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei Tahun 2024.
Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Lalu, ini tidak mendapat potongan iuran, kredit pensiunan, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Ketentuan lain bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, gaji ketiga belas berjumlah 1 (satu) kali yang nilainya paling besar. Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, gaji ketiga belas pemerintah bayarkan keduanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN ini merupakan pengelola dana pensiun yang menjalankan tugas untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya.
Sebagai informasi, Taspen merupakan perusahaan bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.
Taspen tercatat telah mempunyai berbagai produk dan layanan, sebut saja Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.***