SERAYUNEWS – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Sejumlah instansi juga sudah mengumumkan hasil pengumuman SKD pelamar dan peserta bisa mengeceknya lewat portal SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id/) atau situs resmi instansi yang didaftar.
Pelamar yang berhak mengikutinya merupakan mereka yang sebelumnya sudah dinyatakan “P/L” alias lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nah, bagi yang lolos, mereka wajib mengikuti tes SKB yang mana detail pelaksanaannya akan diumumkan oleh instansi masing-masing.
Ujian ini nantinya juga akan terdiri dari dua tes yaitu SKB Non CAT (Computer Assisted Test) dan SKB CAT.
Tak hanya namanya yang berbeda, metode pelaksanaannya juga berbeda. Supaya lebih jelas, berikut adalah perbedaan umum antara SKB Non CAT dan CAT.
Ada beberapa tes yang akan dilaksanakan pelamar sebagai rangkaian dari ujian SKB Non CAT, misalnya:
Akan tetapi, masing-masing instansi memiliki kebijakan sendiri mengenai jenis tes yang akan dilaksanakan. Sehingga, apa yang diujikan dalam tes SKB Non CAT juga bisa berbeda-beda.
Seperti namanya, ujian ini akan dilaksanakan menggunakan komputer.
Pelamar nantinya juga mengerjakan soal-soal yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Dengan demikian, pelaksanaan ujian ini bakal mirip seperti tes SKD.
Nah, khusus untuk tes SKB CAT, terdapat beberapa ketentuan mengenai soalnya.
Walaupun belum ada pengumuman resmi terkait hal ini, kemungkinan ketentuan soal-soal SKB CPNS tahun ini masih sama dengan pelaksanaan tahun lalu.
Untuk itu, merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2023, berikut beberapa ketentuan soal tes SKB CPNS yang patut diketahui pelamar:
Soal-soal dalam tes SKB akan dibagi menjadi tiga tingkat kesulitan:
Jumlah soal SKB dapat dipilih antara seratus atau delapan puluh soal.
Soal juga akan berbentuk pilihan ganda dengan lima pilihan jawaban. Meskipun begitu, perlu diingat bahwa ketentuan jumlah soal dapat berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
Yang jelas, soal-soal SKB bakal ada tiga tingkatan seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Jadi, beberapa ketentuan soal SKB CPNS antara lain tingkat kesulitan mudah-sulit dan jumlah soal antara 100 atau 80 soal.
Hal tersebut kemungkinan masih berlaku jika tidak ada perubahan dari aturan tahun lalu.
Nah, itu tadi informasi mengenai ketentuan tes SKB CPNS 2024 yang wajib diketahui para pelamar. Semoga bermanfaat.***