Cilacap, serayunews.com
Taufik menyampaikannya saat menemui ribuan nelayan di depan Kantor DPRD Cilacap. Taufik berbicara usai audiensi dengan perwakilan pengusaha kapal yang dihadiri Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap dan PSDKP Cilacap, Kamis siang (19/1/2023).
“Tadi sudah kita komunikasikan dengan direktur, Dirjen di KKP hari ini (Kamis, red) sudah terima suratnya di meja Dirjen KKP. Perkiraannya hari Selasa sudah turun surat berkaitan dengan juklak juknis. Sehingga KKP langsung mendengar dan menindaklajuti aspirasi saudara,” ujar Taufik.
Sehingga dengan turunnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pemberlakuan PP nomor 85 tahun 2021 harapannya pengusaha kapal ikan dapat kembali menerima iklim yang baik.
“Harapannya nelayan akan bertambah makmur dan sejahtera. Tadi sudah dengarkan bersama, besok insyaallah akan turun Surat Edaran Menteri KKP,” imbuhnya.
Baca juga: [insert page=’tolak-pnbp-ribuan-cilacap-nelayan-geruduk-ppsc-dan-dprd’ display=’link’ inline]
Sementara itu, perwakilan pengusaha kapal ikan Cilacap Supriyanto mengatakan, pihaknya dan para pengusaha kapal akan mengawal aspirasi dengan berangkat ke kantor KKP di Jakarta pada Selasa (24/1/2023) mendatang. Karena menurutnya, dalam audiensi itu belum membuahkan hasil meskipun Dirjen KKP telah mendengarnya.
“Kami sudah audiensi dengan Ketua DPRD, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap Imas Masriah, dan pihak lainnya. Kami sudah sampaikan poin-poin aspirasi seperti masalah tambat labuh dan PNBP yang 10 persen,” terangnya.
Supri juga menjelaskan, terkait dengan aspirasi tersebut, poin poin yang terdapat dalam PP 85 tahun 2021 memberatkan nelayan. Terlebih dibebankan saat musim paceklik. Untuk itu pihaknya menuntut agar ada keringanan bahkan penghapusan PP tersebut.
“Banyangkan pada saat ini kita satu tahun off, biaya operasional untuk biaya saja sudah berat. Apalagi dengan tambahan biaya biaya penarikan tarif yang begitu besarnya, untuk biaya operasional saja tidak nutup,” ujarnya.
Baca juga: [insert page=’tolak-pnbp-besok-ribuan-nelayan-cilacap-rencananya-akan-gelar-aksi-di-tiga-titik’ display=’link’ inline]
Selain itu menurutnya, biaya tambat labuh memberatkan dari PP sebelumnya yakni PP nomor 75 tahun 2015 dengan biaya tambat hanya sebesar Rp4000 per hari per kapal. Namun dengan PP 85 tahun 2021, biaya tambat kapal menjadi permeter kali panjang kapal.
“Yang memberatkan biaya tambat labuh, dulu PP 85 tahun 2021 terakhir Agustus perhari kita kena 4000. Tetapi, peraturan sekarang perhitungannya panjang kapal kali 2000 rupiah atau rata-rata panjang 15 meter. Jadi perharinya 30 ribu rupiah, tuntutan kita kembali seperti semula,” ujarnya.
Dalam audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat sempat berjalan alot karena perwakilan massa berkeingininan mendapat kepastian aspirasi. Hingga pada akhirnya Kepala PPSC Imas Masriah menghubungi Pejabat KKP, menanyakan terkait perkembangan juklak juknis PP nomor 85 tersebut, yang informasinya akan turun Selasa (24/1) mendatang.
Sebelumnya, sekitar 1000 nelayan dan pengusaha kapal ikan Cilacap menggelar aksi longmarc dan menyampaikan aspirasi di depan Kantor PPS Cilacap dan Kantor DPRD Cilacap. Dalam aspirasinya massa menolak pemberlakuan PNPB dan biaya tambat labuh Cilacap yang memberatkan.