
SERAYUNEWS — Polemik dugaan fee proyek dengan sistem “ijon” yang menyeret Samsudin Tirta belum sepenuhnya mereda.
Meski persoalan tersebut dikabarkan telah diselesaikan secara damai, tekanan politik di internal DPRD Banyumas justru semakin menguat.
Sorotan kini mengarah pada persoalan etika dan moralitas pejabat publik. Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo atau yang akrab disapa Nova, meminta Fraksi PDI Perjuangan segera mengambil langkah tegas terhadap Samsudin Tirta.
Nova menegaskan dirinya akan meminta Fraksi PDI Perjuangan untuk menonaktifkan sementara Samsudin dari jabatannya sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Banyumas.
“Sebagai pimpinan, saya akan menyampaikan kepada fraksi PDI Perjuangan untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Meskipun secara formal persoalannya sudah selesai, silakan dari fraksi untuk mengistirahatkan dulu Pak Samsudin Tirta sebagai ketua komisi, dan menggantinya dengan anggota lain dari fraksi PDI Perjuangan,” kata Nova saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Nova, langkah tersebut penting dilakukan demi menjaga marwah lembaga legislatif dan kepercayaan publik terhadap DPRD Banyumas.
Dalam pernyataannya, Nova juga mengingatkan seluruh anggota legislatif agar tidak bersikap arogan atau merasa kebal hukum saat memegang jabatan publik.
“Jangan sampai huruf belakang itu dihilangkan. Anggota dewan itu bukan dewa,” ujar Nova.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa pimpinan DPRD Banyumas ingin melakukan evaluasi terhadap perilaku dan etika para wakil rakyat.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang kontraktor bernama Saefudin yang mengaku diminta memberikan uang fee proyek oleh Samsudin Tirta sebelum proyek berjalan atau menggunakan sistem “ijon”.
Saefudin mengaku pertama kali bertemu Samsudin pada tahun 2024 setelah dikenalkan oleh orang kepercayaan anggota dewan tersebut saat dirinya mengerjakan proyek di wilayah Banjaranyar, Banyumas.
“Setelah saya ketemu Pak Samsudin, beliau memaksa saya mengerjakan proyek pokirnya untuk tahun 2025. Hari itu juga diminta uang. Saya sebetulnya tidak mau, tapi beliau bilang butuh sekali. Karena kasihan, saya sanggupi,” kata Saefudin, Jumat (22/5/2026).
Saefudin dijanjikan proyek dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) senilai Rp1,1 miliar di wilayah Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Proyek tersebut disebut berupa pekerjaan pengaspalan jalan dan pembangunan talud.
Menurut Saefudin, sebelum proyek direalisasikan, dirinya diminta memberikan fee sebesar Rp110 juta. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp55 juta.
“Jumlah itu saya bayarkan dua kali,” katanya.
Saefudin mengaku merasa tertekan saat diminta memberikan pembayaran kedua karena orang suruhan Samsudin disebut menunggu di rumahnya selama berjam-jam.
“Mereka tungguin sampai berjam-jam di rumah, saya jadi gak enak. Akhirnya saya kasih lagi. Total Rp110 juta, itu semua dijadikan satu kwitansi,” kata dia.
Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah diberikan kepada Saefudin. Berdasarkan informasi yang ia terima, proyek tersebut justru telah dikerjakan kontraktor lain.
“Proyeknya ada, dan sudah dikerjakan tapi tidak oleh saya,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Saefudin menunjuk Advokat Djoko Santoso sebagai kuasa hukumnya.
“Klien kami dirugikan dengan bujuk rayu seorang anggota DPRD yang menyalahgunakan wewenang, meminta uang lebih dahulu. Proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak sesuai harapan, bahkan tidak ada realisasi pekerjaan,” kata Djoko.
Djoko menjelaskan pembayaran dilakukan secara tunai pada tahun 2024, sedangkan proyek dana aspirasi baru dianggarkan untuk tahun 2025. Uang disebut diterima oleh dua orang bernama Selamet dan Agung yang kemudian membuat kwitansi senilai Rp110 juta.
“Ini buktinya ada kwitansi. Uang diberikan jauh sebelum proyek dilaksanakan. Ini jelas bentuk penipuan dan bisa masuk tindak pidana korupsi, pungli. Anggota DPR tidak diperkenankan melakukan ini,” kata Djoko.
Ia juga menilai tindakan tersebut mencoreng nama baik lembaga legislatif.
“Ini memalukan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, pihak kuasa hukum melayangkan somasi kepada Samsudin Tirta dan meminta uang Rp110 juta dikembalikan dalam waktu 1×24 jam.
“Kami beri waktu 1×24 jam, bukan 3×24 jam. Jika tidak, kami akan laporkan ke pihak yang berwajib,” kata Djoko.