SERAYUNEWS – KJP bulan Agustus 2025 kapan cair? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode Agustus 2025.
Bantuan ini ditujukan kepada peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Program KJP Plus menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan di wilayah DKI Jakarta.
Dengan dukungan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI sebagai mitra penyalur, bantuan ini disalurkan langsung ke rekening siswa yang terverifikasi.
Program KJP Plus tidak hanya menyediakan bantuan finansial, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai program tambahan seperti wisata edukatif gratis yang bisa dinikmati oleh para penerima.
Bahkan, siswa pemegang KJP juga berkesempatan untuk mengikuti berbagai kegiatan pelatihan dan pembelajaran tambahan secara gratis, sebagai bentuk dukungan dalam pengembangan kompetensi non-akademik.
Untuk bulan Agustus 2025, jadwal pencairan dana KJP Plus diperkirakan berlangsung mulai dari minggu pertama hingga minggu kedua bulan ini.
Meski demikian, waktu pasti pencairan dapat bervariasi, tergantung pada proses verifikasi data penerima dan jenjang pendidikan siswa.
Oleh karena itu, para penerima dan orang tua disarankan untuk aktif memantau informasi resmi dari pihak sekolah maupun kanal komunikasi resmi Dinas Pendidikan.
Dana KJP yang cair pada bulan ini dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan seperti pembelian alat tulis, seragam sekolah, sepatu, hingga biaya transportasi.
Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa penerima hanya dapat menarik tunai sebesar maksimal Rp100.000 per bulan.
Sisanya akan tetap berada dalam saldo nontunai dan bisa digunakan secara langsung untuk transaksi di merchant tertentu yang bekerja sama dengan Bank DKI, termasuk toko perlengkapan sekolah dan penyedia layanan transportasi.
Agar proses distribusi lebih efisien dan transparan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan layanan digital untuk mengecek status bantuan secara daring.
Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan oleh penerima manfaat untuk mengecek informasi pencairan.
Pertama, masyarakat dapat mengakses situs resmi kjp.jakarta.go.id. Di halaman utama, cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai yang tercatat dalam dokumen resmi.
Kedua, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini), yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem informasi Pemprov DKI Jakarta, sehingga menyediakan data yang lebih terkini dan akurat terkait status bantuan pendidikan.
Selain kedua metode tersebut, laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyediakan fitur pengecekan bantuan.
Pengguna cukup mengikuti panduan verifikasi dan memastikan data identitas yang dimasukkan sudah sesuai dengan database yang dimiliki oleh Disdik DKI dan Dukcapil.
Namun, penting dicatat bahwa penerima KJP juga wajib menjaga kelayakan statusnya. Bantuan bisa saja dicabut jika siswa tidak lagi memenuhi kriteria, misalnya karena sudah tidak berdomisili di Jakarta, pindah sekolah, atau data kependudukan tidak sinkron.
Oleh karena itu, selalu pastikan bahwa data pribadi di sekolah dan Dukcapil telah diperbarui secara berkala.
Demikian informasi tentang jadwal pencairan KJP bulan Agustus 2025.***