SERAYUNEWS- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I Tahun 2025.
Pencairan dana ini mulai berlangsung sejak awal Juni 2025 dan untuk lebih dari 700 ribu siswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan tersebut tidak hanya menyasar pelajar di sekolah negeri, tetapi juga siswa sekolah swasta, termasuk dari PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), dengan tambahan subsidi SPP yang bisa Anda sesuaikan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun resminya @disdikdki mengumumkan bahwa pencairan KJP Plus tahap I tahun 2025 mulai tanggal 5 Juni 2025.
Dana bantuan pemerintah salurkan langsung ke rekening penerima di Bank DKI, dan proses mereka lakukan secara bertahap kepada 707.622 siswa penerima manfaat di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Jadwal pencairan selanjutnya:
Tahap II: 3 Juli 2025
Tahap III: 7 Agustus 2025 (tentatif)
Bantuan yang diberikan dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut rinciannya:
1. Jenjang SD/MI/SDLB:
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB:
3. Jenjang SMA/MA/SMALB:
4. Jenjang SMK:
5. Jenjang PKBM:
Catatan: Dana rutin maksimal Rp100.000 bisa Anda tarik tunai. Selebihnya Anda bisa gunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan les tambahan.
Orang tua atau wali murid bisa mengecek status pencairan dana KJP Plus secara mandiri melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:
Status pencairan akan langsung muncul, mulai dari sudah cair, masih Anda proses, hingga belum terdaftar.
Tidak semua siswa otomatis menjadi penerima. Program ini pemerintah berikan secara selektif kepada warga Jakarta dengan kondisi ekonomi rendah. Syarat utama antara lain:
Penting: Pastikan seluruh data di Dukcapil, seperti NIK dan KK, telah valid. Kesalahan input data bisa menghambat pencairan dana.
Penerima KJP Plus juga bisa mendapatkan sembako murah melalui program KJP Pasar Jaya. Proses pendaftaran secara online melalui:
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. KTP Asli
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu ATM dan buku tabungan KJP
4. Bukti tiket antrean online
5. Kartu Pangan Subsidi (jika ada)
Jam operasional pengambilan:
Setiap hari pukul 08.00–17.00 WIB, di seluruh wilayah Jakarta.
Program KJP Plus menjadi solusi nyata bagi keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan anak-anak mereka. Melalui bantuan biaya dan tambahan sembako murah, Pemprov DKI menunjukkan komitmen hadir di tengah masyarakat.
Cek status sekarang juga dan pastikan data sudah benar agar Anda tidak melewatkan bantuan penting ini.
Tautan Penting:
1. Cek status KJP: https://kjp.jakarta.go.id
2. Daftar sembako murah: https://antriankjp.pasarjaya.co.id
3. Pengaduan dan bantuan lainnya: https://siladu.jakarta.go.id