Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Legenek Mawardi mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AP (24) warga Kecamatan Cilacap Selatan dan RST (35) warga Kecamatan Cilacap Tengah.
“Kasus ini terungkap pada saat hasil rapid digunakan masuk perusahaan di Cilacap, tersangka menerbitkan surat bebas Covid palsu. Dua tersangka memiliki peran yang berbeda, yang satu mencari korban dan satunya yang bertugas menscaner ataupun menyiapkan datanya,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, untuk membuat surat bebas Covid palsu, tersangka menggunakan perangkat komputer dan mesin scaner. Dan hasil surat palsu tersebut mengatas namakan sebuah klinik di Wilayah Kroya Cilacap.
“Dari pengakuan tersangka, sejak dua bulan yang lalu sudah ada 29 korban, satu surat palsu harganya sama dengan yang di luar di klinik harganya Rp 200 ribu untuk satu lembar surat,” katanya.
Kapolres menambahkan bahwa surat bebas Covid palsu tersebut juga merugikan salah satu klinik. Pasalnya keterangan dari pihak klinik tidak pernah mengeluarkan surat bebas Covid dengan data korban tersebut.
“Kita lakukan data pembanding untuk pembuktian penyelidikan lebih lanjut di laboratorium forensik Polda Jateng Semarang,” ujarnya.
Dari tersangka, polisi amankan barang bukti satu lembar surat rapid tes, satu lembar surat keterangan anti SARS Cov 2- antibody non rekatif, 10 lembar pembanding SARS Cov 2-antibody non rekatif, satu unit printer, satu unit komputer dan uang tunai Rp 300 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 268 KUHP, tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat atau membuat surat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang adanya atau tidak adanya suatu penyakit.