SERAYUNEWS – Simak komponen gaji ke-13 yang mulai cair 3 Juni 2024. Bagi para pegawai sipil negara (PNS) hingga pensiunan akan mendapatkan gaji tersebut.
Lantas apa saja komponen gaji ke-13 bagi ASN maupun pensiunan? Gaji pokok menjadi salah satu komponen pentingnya.
Besarannya tergantung dari golongan serta jabatannya. Perhitungan yang akan dilakukan berdasarkan pada tingkat jabatan hingga sumber dana yang digunakan.
Misalnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di pusat dan daerah. Gaji ke-13 2024 cair pada bulan Juni.
Terkait komponen gaji ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Berikut ini besaran untuk setiap PNS di berbagai instansi pusat dan daerah mendapat gaji sesuai penetapan komponen masing-masing.
Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan pegawai non ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik terdiri dari:
Pensiunan dan Penerima Pensiun
***