Kepala Bagian Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap Heru Susedyono mengatakan bahwa 41 pegawai non PNS/ASN di lingkungan Setda tersebar di sembilan unit kerja dengan berbagai jabatan.
“Mereka merupakan pegawai lama yang bekerja di sejumlah bagian seperti tenaga admimistrasi, tenaga teknis, tenaga sopir dan tenaga kebersihan di luar penerima tamu, 41 pegawai mendapat perpanjangan kontrak selama setahun,” ujar Heru Susedyono, Selasa (19/01).
Lebih terperinci Heru menyebutkan, 41 Pegawai non PNS/ASN yang diperpanjang yakni bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah 1 orang, bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) 1 orang, bagian Pengadaan Barang dan Jasa 3 orang, bagian Administrasi Pembangunan 1 orang, bagian Humas dan Protokol 5 orang, bagian Umum 14 orang, bagian Keuangan dan Aset 1 orang, Sekretariat Bupati 7 orang dan Sekretariat Wakil Bupati 8 orang.
“Sesui dengan kemampuan APBD, Untuk upah atau honor mereka sama mendapat 1,3 juta perbulan dengan fasilitas BPJS kesehatan, BPJS kecelakaan kerja dan Jaminan kematian. Serta fasilitas tambahan dapat bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (TRLH) dari Korpri jika sudah berumah tangga dan memiliki rumah sendiri setiap tahun secara bergilir dan fasilitas lainnya yaitu berupa pinjaman dari Bank Jateng,” katanya.
Menurut Heru, peningkatan fasilitas pada tahun 2021 ini dipermudah mendapat pinjaman dari Bank Jateng dengan agunan Surat Keputusan (SK), yang sebelumnya telah diserahkan kepada masing-masing pegawai pada 12 Januari 2021 lalu, namun Heru tidak menyebut berapa besaran jumlah pinjamannya.
Di tempat terpisah Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf mengucapkan banyak terimaksih atas dedikasi dan kinerja para pegawai non PNS/ASN di lingkungan Setda selama ini, Ia berharap agar lebih ditingkatkan dan mandiri.
“Saya berterimakasih kepada bapak ibu semua baik secara langsung maupun tidak langsung telah membantu kita di sekretariat daerah ini. Kehadiran bapak ibu mewarnai kegiatan yang ada di bagian-bagian. Saya harap pegawai non PNS/ASN harus mempunyai kemandirian. Buktikan peran pegawai non PNS/ASN ada di bagian, dan bagian membutuhkan peran pegawai non PNS/ASN. Sehingga ada ketergantungan bagian kepada anda,” kata Sekda Farid Ma’ruf. (Ulul)