
SERAYUNEWS — Dugaan kasus penipuan yang menyeret oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus meluas. Setelah kasus mantan guru SMK bernama Kusyanti mencuat ke publik, kini muncul dua korban baru dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dua korban tersebut yakni Aman Santoso (60), warga Kedunguter, Banyumas, serta NH (42), warga Yogyakarta yang merupakan ahli waris almarhum SS.
Keduanya resmi memberikan kuasa hukum kepada advokat Djoko Susanto SH untuk menangani persoalan tersebut, Kamis (28/05/2026).
Munculnya sejumlah korban baru membuat sorotan publik mengarah pada lemahnya pengawasan sektor perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Advokat Djoko Susanto menilai OJK, baik di tingkat pusat maupun daerah, gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap operasional perbankan.
“Otoritas Jasa Keuangan, baik pimpinan pusat maupun yang ada di Purwokerto, ini menunjukkan lemahnya pengawasan perbankan. Khususnya OJK Purwokerto, ini tindakan yang sangat mengurangi kapasitas dan kredibilitas dunia perbankan,” kata dia, Kamis (28/5/2026).
Djoko yang juga menjabat Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto menyayangkan dugaan kasus tersebut justru terjadi di lembaga perbankan besar seperti Bank Mandiri Taspen.
Menurutnya, para korban awalnya berniat menyimpan uang untuk memperoleh keuntungan, namun dana mereka justru hilang.
“Mandiri Taspen loh, ini Mandiri Taspen. Orang-orang ini rata-rata ingin memberikan simpanan uang, harapannya mendapatkan hasil, namun nyatanya kosong,” kata dia.
Djoko mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2024 saat terduga pelaku bernama Dika masih aktif bekerja di bank tersebut.
Para korban diduga dijebak melalui skema investasi dengan iming-iming keuntungan bulanan yang besar. Namun dalam praktiknya, dana yang telah disetorkan justru tidak dapat ditarik kembali.
“Hari ini kami melayangkan somasi terbuka kepada pihak bank dan saudari Dika agar segera mempertanggungjawabkan kerugian klien kami. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” kata dia.
Djoko juga meminta Direktur Utama Danantara, pimpinan OJK pusat, hingga OJK Purwokerto segera mengevaluasi sistem pengawasan perbankan di daerah.
“Kepada Direktur Utama Danantara, juga pimpinan Otoritas Jasa Keuangan pusat, kemudian juga OJK Purwokerto. Saya mengkritik habis, OJK Purwokerto lemah dalam pengawasan dunia perbankan. Buktinya sudah ada tiga korban yang datang ke klinik hukum,” kata dia.
Salah satu korban, Aman Santoso, menceritakan awal mula dirinya terjerat dugaan skema penipuan tersebut. Sebagai pensiunan yang rutin mengambil dana pensiun di bank, ia mengaku percaya terhadap informasi yang diterimanya.
“Saya pensiunan dan tiap bulan mengambil uang di bank itu. Waktu itu ada promo pinjaman, lalu saya tanyakan ke security. Setelah itu proses berjalan sampai akhirnya ada transaksi pinjaman,” kata Aman.
Aman kemudian mengajukan pinjaman sebesar Rp325 juta. Setelah dipotong biaya administrasi dan premi asuransi, ia menerima dana bersih sebesar Rp290 juta.
Dari jumlah tersebut, Aman menggunakan Rp60 juta untuk kebutuhan pribadi. Sementara sisa Rp230 juta diserahkan kepada Dika karena tergiur janji keuntungan bulanan.
“Awalnya saya mendapat Rp6 juta per bulan sekitar 10 bulan. Setelah itu turun jadi Rp3 juta, dan terakhir bulan Mei ini hanya Rp2 juta,” katanya.
Aman mengaku tidak menaruh curiga karena pelaku merupakan pegawai bank.
“Saya percaya karena dia orang bank. Katanya uang itu akan disetorkan ke pimpinan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus serupa juga dialami Kusyanti, mantan guru SMK yang kehilangan dana pensiunnya senilai lebih dari Rp200 juta akibat dugaan skema manipulatif tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setelah para korban melayangkan somasi dan bersiap menempuh jalur pidana terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.