
SERAYUNEWS – Jumlah korban dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus bertambah. Hingga Rabu (11/6/2026), sebanyak 114 nasabah telah memberikan kuasa kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp24 miliar.
Posko pengaduan gelombang pertama kini telah ditutup. Namun, tim kuasa hukum masih terus melakukan pendataan dan verifikasi dokumen dari para korban untuk memperkuat langkah hukum dan upaya penyelesaian kasus.
“Sampai Rabu (11/06/2026), sudah di angka 114 nasabah yang mengadu. Kerugian diperkirakan sekitar Rp 24 miliar kurang lebih,” kata Djoko Susanto, Ketua Peradi SAI Purwokerto.
Di tengah proses hukum yang berjalan, mayoritas korban yang merupakan pensiunan ternyata tidak menjadikan pemenjaraan pelaku sebagai tujuan utama. Mereka lebih berharap adanya solusi konkret yang dapat mengurangi beban finansial akibat kredit yang masih berjalan atas nama mereka.
Menurut Djoko, banyak korban saat ini menghadapi tekanan psikologis dan ekonomi karena harus tetap membayar cicilan pinjaman yang diduga terkait dengan praktik penipuan tersebut.
Untuk itu, tim kuasa hukum tengah mengumpulkan seluruh bukti dan dokumen pendukung sebelum menginisiasi pertemuan tripartit antara manajemen pusat Bank Mandiri Taspen, perwakilan nasabah, dan Komisi VI DPR RI.
“Yang jelas kita lagi mengedepankan restorasi. Semua data itu nanti kita himpun dengan bukti pendukung yang ada. Kemudian kita minta dipertemukan antara Mandiri Pusat, nasabah, dengan DPR Pusat Komisi VI,” ujarnya.
Peradi SAI Purwokerto berharap pihak manajemen Bank Mandiri Taspen dapat mengambil langkah aktif untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi dan pendekatan restoratif.
“Dengan harapan dari korporasi atau Bank Mandiri Taspen bisa menengahi permasalahan ini dan bisa diselesaikan secara restorasi, di luar pengadilan,” katanya.
Djoko menjelaskan, sebagian korban bahkan rela tidak menerima kembali seluruh dana yang hilang. Yang terpenting bagi mereka adalah penghentian kewajiban kredit agar tidak terus terbebani hingga belasan bahkan puluhan tahun ke depan.
“Kalau tidak usah dikembalikan uangnya nggak apa-apa, tapi kreditnya dihentikan. Artinya supaya mereka tidak terbebani dalam kurun waktu yang sangat panjang. Ada yang sampai 15 tahun sampai 20 tahun, kasihan juga mereka,” ungkapnya.
Menurut Djoko, persoalan ini harus segera diselesaikan karena dana yang hilang berasal dari fasilitas kredit perbankan yang secara hukum masih tercatat sebagai kewajiban pribadi para nasabah.
Akibatnya, para korban tetap harus menanggung cicilan meskipun dana pinjaman tersebut diduga telah disalahgunakan.
“Kita dengan nasabah berharap supaya kredit itu dihentikan atau kredit itu dibatalkan. Minimal mereka tidak terbebani ke depannya,” tambah Djoko.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat Polresta Banyumas yang telah menetapkan N alias D sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Meski dari total 114 korban baru tiga orang yang secara resmi membuat laporan polisi, langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
“Pada prinsipnya kami mewakili para nasabah. Dari 114 nasabah itu kan belum ada yang melapor langsung ke kepolisian. Tapi dengan adanya tiga orang yang melapor saya mengapresiasi. Namun bagi para nasabah bukan semata-mata soal dipidananya orang itu. Harapannya aset-asetnya bisa segera dilacak atau dikembalikan kepada negara. Karena ini kan uang kredit, uang negara,” kata Djoko.
Menurutnya, pelacakan aset menjadi aspek penting karena dapat membuka peluang pemulihan kerugian yang dialami para korban.
Djoko juga menilai penahanan tersangka merupakan langkah tepat untuk mencegah kemungkinan terulangnya tindak pidana serupa.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diterimanya, tersangka diduga masih melakukan tindakan melanggar hukum hingga beberapa hari sebelum diamankan polisi.
“Saya apresiasi buat kepolisian, supaya tersangka itu tidak lagi melakukan perbuatan-perbuatan yang sama. Karena terakhir yang saya data, tanggal 8 saja dia masih melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban baru maupun kerugian lain yang belum terungkap.