SERAYUNEWS – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri segera realisasikan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan tidak bayar selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini tentu berlaku secara nasional termasuk di Banyumas Raya.
Penghapusan itu sebenarnya bukanlah aturan baru. Melainkan, telah tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Hal tersebut di sampaikan Kakorlantas saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional, di hotel Arista, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/2/2024) lalu.
“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan di hapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” tegas Irjen Pol Aan, sebagaimana melansir laman Humas Polri, Kamis (29/2/2024).
– Pertama, penghapusan itu dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor.
Selanjutnya, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan itu dilakukan berdasarkan dua faktor yaitu kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan.
Atau faktor berikutnya adalah pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Mengacu pasal 74 ayat 3, jika sudah terhapus maka tidak bisa didaftarkan kembali. Artinya, kendaraan itu tidak sah untuk digunakan di jalan.
Peringatan juga cukup panjang. Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan dengan rincian sebagai berikut:
1. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.
Itualah aturan mengenai penghapusan STNK yang mati selama dua tahun. Segera bayarkan pajak kendaraan Anda segera dan jangan sampai terlambat.