SERAYUNEWS – Seluruh Parpol peserta Pemilu 2024, wajib membuka rekening baru khusus untuk dana kampanye. Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) itu, juga harus di laporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah menyampaikan, hal itu sesuai Pasal 17 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Parpol peserta Pemilu 2024, memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada KPU Kabupaten Banyumas dalam bentuk soft file melalui SIKADEKA (Aplikasi Kampanye dan Dana Kampanye). Isinya berupa daftar pelaksana kampanye, petugas kampanye, organisasi penyelenggara kegiatan kampanye, dan media sosial kampanye.
“Paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye Pemilu,” katanya.
Sampai dengan batas akhir penyampaian yakni, Sabtu 25 November 2023, seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Banyumas sudah menyampaikan data tersebut. Jumlah partai peserta Pemilu di Kabupaten Banyumas, ada 18 Parpol.
“Semua Parpol yang ada di Banyumas, sudah melaporkan,” kata dia.
Selain beberapa hal tersebut di atas, ada satu lagi yang wajib di laporkan, yakni rekening khusus untuk dana kampanye. Pelaporan itu paling lambat pada Senin, 27 November 2023 atau sebelum masa kampanye.
“RKDK sudah juga, semua parpol sudah melaporkan,” kata dia.
Tahapan kampanye Pemilu saat ini, sudah masuk masa kampanye. Parpol dan Caleg dapat melaksanakan kampanye, dengan beberapa konsep. Bisa berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, dan Kampanye di media sosial.
Masa kampanye berlangsung selama 75 hari, sejak Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024.