Purwokerto, serayunews.com
Anggota KPU Banyumas Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hanan Wiyoko memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, selain dapil tetap ada enam, alokasi kursi juga tetap yakni dapil satu ada delapan kursi. Dapil dua dan tiga masing-masing sembilan. Kemudian untuk dapil empat, lima dan enam jumlahnya tetap sama masing-masing dapil itu delapan.
Hanan menyampaikannya, saat Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu tahun 2024 di Purwokerto, Kamis (13/4/2023).
Dapil 1 meliputi empat kecamatan kota, yakni Purwokerto Timur, Barat, Selatan, dan Utara di tambah Kecamatan Patikraja. Kemudian Dapil 2 meliputi Baturraden, Sumbang, Kembaran dan Sokaraja. Dapil Banyumas 3 meliputi Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Somagede, Kemranjen, Sumpiuh dan Tambak.
Baca juga: [insert page=’kpu-purbalingga-minta-masyarakat-cermati-dps-pemilu-2024-ini-alasannya’ display=’link’ inline]
“Untuk Dapil 4 meliputi Kecamatan Kebasen, Rawalo, Wangon dan Jatilawang. Dapil 5 meliputi Kecamatan Ajibarang, Pekuncen, Gumelar dan Lumbir. Dapil 6 ada Kecamatan Purwojati, Cilongok, Kedungbanteng, dan Karanglewas,” katanya.
Hanan menambahkan, untuk peserta sosialisasi merupakan tokoh masyarakat, akademisi dan media massa di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan sebelumnya, kami sudah melibatkan stakeholder atau masyarakat untuk evaluasi dapil. Sudah juga seminar uji publik dan hari ini kami menetapkan dapil untuk Kabupaten Banyumas. Jadi sesuai aspirasi atau usulan masyarakat, dapil Kabupaten Banyumas tetap,” ujarnya.