SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga bakal melakukan proses perekrutan untuk 90 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 717 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka akan bekerja untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Langkah itu untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“KPU Purbalingga siap menindaklanjuti keputusan KPU RI tersebut. Pembentukan badan ad hoc, dalam hal ini PPK dan PPS, dilakukan secara terbuka. Masyarakat Purbalingga yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota ppk dan PPS dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Purbalingga Tahun 2024,” kata Ketua KPU Purbalingga Zamaahzari Ramzah, Kamis (18/4/2024).
Dia menyampaikan juga KPU Purbalingga akan menyiapkan proses seleksi terbuka PPK dan PPS Pilkada Purbalingga 2024 dengan baik sesuai dengan regulasi. Dalam waktu dekat KPU Purbalingga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui saluran media sosial, baik IG, Facebook, website, maupun group WA. “Kami mulai mempersiapkan tahapannya,’ katanya lagi.
Dia memaparkan, sesuai SK KPU RI Nomor 476 tahun 2024 tersebut, seleksi terbuka anggota PPK tahapan pengumuman pendaftaran dilaksanakan 23 April 2024 -27 April 2024. Selanjutnya dilaksanakan penerimaan calon anggota PPK pada 23 April 2024-29 April 2024. Kemudian diberikan juga tahapan perpanjangan pendaftaran pada 30 April 2024-2 Mei 2024.
Tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 24 April 2024-3 Mei 2024. Setelah itu dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK pada 4 Mei 2024-5 Mei 2024. Tahapan seleksi tertulis dilaksanakan 6 Mei 2024-8 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi tertulis dilaksanakan pada 9 Mei 2024-10 Mei 2024. Tanggapan masyarakat terkait pengumuman hasil seleksi tertulis dilaksanakan 4 Mei 2024-10 Mei 2024. Wawancara calon anggota PPK dilaksanakan 11 Mei 2024-13 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dilaksanakan 14 Mei 2024-15 Mei 2024, penetapan dilaksanakan 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK Pilkada terpilih dilaksanakan 16 Mei 2024.
Tahapan seleksi anggota PPS dilaksanakan 2 Mei 2024- 6 Mei 2024. Penerimaan pendaftaran dilaksanakan 2 Mei 2024- 8 Mei 2024. Perpanjangan pendaftaran pada 9 Mei 2024-11 Mei 2024. Penelitian administrasi calon anggota PPS pada 3 Mei 2024-12 Mei 2024. Pengumuman penelitian administrasi calon anggota PPS pada 13 Mei 2024-14 Mei 2024.
Selanjutnya seleksi tertulis calon anggota PPS pada 15 Mei 2024-18 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 19 Mei 2024-20 Mei 2024. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS 13 Mei 2024-20 Mei 2024. Wawancara calon anggota PPS pada 21 Mei-23 Mei 2024 dan pengumuman seleksi calon anggota PPS 24 Mei 2024-25 Me 2024. Penetapan calon anggota PPS pada 25 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPS terpilih 26 Mei 2024.