SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mulai mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Perhelatan politik tersebut akan digelar pada 27 Nopember mendatang.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Perhelatan tersebut dilaksanakan secara serentak untuk seluruh kabupaten/kota dan provinsi.
Anggota KPU Purbalingga Widyo Wibowo kepada serayunews.com, Sabtu (16/3/2024) membenarkan hal tersebut. Tahap awal telah dilakukan tahapan perencanaan program dan anggaran yang dilaksanakan 26 Januari 2024. Selain itu juga akan dilakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) yang dijadwalkan mulai 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
“Untuk anggota penyelenggara Pemilu adhoc, kami masih menunggu regulasi lanjutan dari KPU RI. Apakah memperpanjang tugas PPK, PPS dan KPPS atau diadakan seleksi lagi,” ungkapnya.
Masa tugas PPK Pemilu 2024 akan selesai awal April nanti. Jika menilik mepetnya waktu terkait pelaksanaan tahapan Pilkada serentak, bisa saja tugas anggota PPK Pemilu 2024 diperpanjang lagi di Pilkada serentak tersebut. “Kita tunggu saja regulasi dari KPU RI. Saat ini masih fokus penghitungan suara di tingkat pusat,” tandas Widyo.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Tahapan Pilkada serentak yang juga akan dilaksanakan masing-masing adalah Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung pada 31 Mei 2024 sampai 23 September 2024.
Pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024. Setelah penelitian persyaratan calon, maka ada penetapan pasangan calon. Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye para calon pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024.
Untuk Pilkada serentak tersebut, semua kabupaten/kota di Jawa Tengah akan melaksanakannya. Termasuk tentunya empat kabupaten di Banyumas Raya yakni Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap.