“Pendaftaran anggota PPK mengacu Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 1/PP.04.1-Pu/4/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untu Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata anggota KPU Purbalingga, Andri Supriyanto, Jumat (18/11/2022).
Persayaratan umum untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK diantaranya minimal berusia 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara serta tidak menjadi anggota parpol.
“Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, yang formatnya dapat di download dalam aplikasi SIAKBA,” terangnya.
Pelamar juga wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
“Jumlah anggota PPK di masing-masing kecamatan sebanyak 3 orang,” terangnya
Pihaknya mempersilakan calon pendaftar untuk menghubungi KPU Kabupaten Purbalingga atau akun media sosial KPU Purbalingga terkait pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran anggota PPK.
Dia merinci tahapan pendaftaran anggota PPK, pengumuman dilaksanakan mulai 20-24 November 2022. Selanjutnya dilaksanakan penerimaan pendaftaran mulai 20-29 November 2022, dilanjutkan penelitian administrasi calon anggota PPK 21 November-1 Desember 2022.
“Seleksi tertulis dilaksanakan 5-7 Desember 2022,” paparnya.
Pengumuman hasil seleksi tertulis pada 8-10 Desember 2022. Selanjutnya pihaknya memberikan kesempatan adanya tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK mulai 2-10 Desember 2022. Wawancara calon anggota PPK dilaksanakan 11-13 Desember 2022.
“Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan 14-16 Desember 2022. Rencananya anggota PPK untuk Pemilu 2024 akan dilantik 4 Januari 2023 setelah ditetapkan pada 16 Desember 2022,” imbuhnya.