SERAYUNEWS – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga sedang mempersiapkan perekrutan ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU Purbalingga membutuhkan sebanyak 10.675 anggota KPPS guna memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah Purbalingga.
Berikut ini adalah cara daftar dan berkas persyaratannya.
KPPS adalah kelompok kecil yang bertugas di setiap TPS. Setiap TPS memiliki 7 anggota KPPS yang akan bertugas selama proses pemilihan.
KPPS memegang peran penting dalam Pilkada, mulai dari persiapan TPS, mengatur jalannya pemungutan suara, hingga penghitungan suara di tingkat TPS.
Oleh karena itu, KPU membutuhkan individu yang bertanggung jawab, netral, serta memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.
Bagi Anda yang berminat menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024 di Purbalingga, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
Untuk menjadi anggota KPPS, Anda perlu melalui proses seleksi yang diselenggarakan oleh KPU. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Formulir pendaftaran dapat diambil langsung di kantor Sekretariat PPS kelurahan atau desa setempat.
Formulir ini harus diisi dengan data diri yang lengkap dan akurat, meliputi identitas, riwayat pendidikan, serta pengalaman kerja (jika ada).
Berikut adalah berkas-berkas yang perlu disiapkan:
Berkas yang telah dilengkapi bisa diserahkan langsung ke kantor Sekretariat PPS kelurahan atau desa setempat.
Setelah berkas terkumpul, KPU akan melakukan seleksi administrasi dan kesehatan. Jika lolos, calon anggota KPPS akan dipanggil untuk mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilaksanakan pada 5-7 Oktober 2024, dan pelantikan akan dilakukan pada 7 November 2024.
Segera siapkan berkas Anda dan pantau informasi terbaru dari KPU Purbalingga terkait pendaftaran KPPS Pilkada 2024.***